Serang, (gerbangbanten.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS menerima audiensi dari perwakilan Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Banten, di ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten, 7 Oktober 2026.
Dalam audiensi tersebut, para pendamping menyampaikan aspirasi terkait penghentian kontrak tenaga pendamping koperasi dan UKM pada tahun 2026. Mereka mempertanyakan keberlanjutan status dan tugas tenaga pendamping yang meliputi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Pendamping Kapasitas Usaha (PKU), Sarjana Pendamping (SP), dan Pendamping PD.
Selain keberlanjutan status, aspirasi juga terkait kepastian honor dan insentif bagi tenaga pendamping. Dalam penjelasan, penghentian kontrak tersebut berkaitan dengan keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS menyatakan DPRD menerima dan memahami keluhan yang disampaikan para pendamping.
DPRD Banten akan melakukan pengecekan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten terkait penanganan dan kondisi honor tenaga pendamping. Persoalan keberlanjutan tenaga pendamping juga akan disampaikan kepada Komisi II DPRD Banten selaku mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, DPRD Banten akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memperoleh informasi dan membahas aspek penganggaran.
DPRD Banten berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tenaga Pendamping Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar diperoleh kejelasan terkait keberlanjutan tenaga pendamping, honor dan insentif, serta kemungkinan dukungan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.






