Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dua OPD

Banten, gerbangbanten.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua OPD itu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan usulan itu dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah di ruang rapatnya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana serta Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, usulan pemekaran Dinas PUPR itu sudah cukup urgen dalam mendukung capaian RPJMN dan RPJMD di daerah, terutama kaitan dengan penyediaan sarpras infrastruktur dan penanganan kebencanaan. Dengan adanya pemekaran Dinas ini akan menjamin target infrastruktur dan pelayanan publik akan tercapai lebih baik lagi karena akan menghadirkan lokomotif baru untuk pembangunan infrastruktur. Namun Arlan mengaku dalam proses pengajuan verifikasi ke Kementerian PU, ada gap dengan scoring 564.

“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Rahmat Rugiono menambahkan urgensi perampingan struktur itu untuk mempercepat capaian target yang telah ditetapkan. Pasalnya, selama ini dengan kondisi struktur organisasi yang cukup gemuk, menjadikan segala proses administrasi yang cukup lama.

“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” pungkasnya.

Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman menambahkan, pihaknya melakukan penyesuaian khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkim melalui pemecahan dinas PUPR menjadi dua dinas, dan peningkatan Perkim jadi Tipe A.

“Dampak perubahan itu, kami akan mencabut 2 peraturan daerah terkait kelembagaan. Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan 3 ini,” katanya.

Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan proses penilaian usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan. Untuk usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi persyaratan dan dapat segera diproses lebih lanjut.

“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” katanya.

Pos terkait