Senin, (gerbangbanten.com) – Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Pengawalan dan Pengamanan
Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Provinsi Banten. 15 Desember 2025
Sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen yang disampaikan oleh Direktur II pada Jamintel, menyambut baik kolaborasi ini yang dinilai sangat sejalan dengan Visi Misi Pemerintahan yang tertuang dalam
Asta Cita ke-6 yaitu “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan”.
Kejaksaan turut berperan aktif mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk
Program Ketahanan Pangan, dengan melihat posisi desa yang sentral dan strategis dalam realisasi
program.
Kejaksaan mencatat adanya tren peningkatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa secara nasional yang mencapai 477 kasus pada periode Juli-Oktober 2025, namun
mengapresiasi Provinsi Banten karena berhasil menekan angka penyelewengan anggaran desa hingga nihil.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Kejaksaan mendorong kerja kolaboratif dengan semua stakeholder, termasuk menggandeng BPD, serta mengoptimalkan Aplikasi Real Time
Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Secara konkret, Kejaksaan mendukung Program Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) melalui Koperasi Binaan Adhyaksa, telah menjalin MoU dengan Kementerian Koperasi, dan berkomitmen memberikan pengawalan hukum serta pendampingan melalui Program Jaksa Garda Desa.
“Seluruh upaya ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan untuk mewujudkan zero Korupsi dan Koperasi Merah Putih yang profesional dan berkelanjutan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor
17 Tahun 2025” ungkap Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung.
Gubernur Banten menegaskan bahwa atas nama Pemerintah Provinsi Banten, momentum penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi yang solid antara
Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi Banten. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk mengawal dan memastikan keberhasilan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di
Provinsi Banten, sekaligus meneguhkan komitmen daerah dalam merealisasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan dari tingkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih hadir sebagai ikon pemberdayaan rakyat. Koperasi bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga gerakan
sosial-ekonomi yang lahir dari filosofi gotong royong dan semangat kebersamaan.
“Koperasi Merah Putih hadir sebagai ikon pemberdayaan rakyat, membawa misi untuk menghimpun
kekuatan ekonomi masyarakat kecil, memperkuat akses permodalan, serta membuka peluang usaha
yang produktif dan berkelanjutan” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Percepatan pembangunan koperasi sangat krusial mengingat tingginya kompetisi usaha, kesenjangan ekonomi yang nyata, pesatnya digitalisasi, dan pentingnya menjaga kepercayaan publik
melalui tata kelola yang bersih dan transparan.
Kejaksaan hadir untuk mendukung percepatan tersebut melalui tiga peran utama dalam konteks percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih :
1. Pengamanan dan Pendampingan Pembangunan melalui fungsi Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengawal program dari potensi perbuatan melawan hukum.
2. Penguatan Aspek Kepatuhan dan Tata Kelola guna menjamin koperasi taat hukum dan prinsip good governance, dan
3. Pencegahan Korupsi dan Penguatan Integritas dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik KKN agar kepercayaan publik terjaga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi simbol kemandirian ekonomi rakyat, berdiri kokoh, dan mengalirkan manfaat nyata bagi masyarakat untuk memperkuat identitas kebangsaan dalam bidang ekonomi.
Sekretaris Kementerian Koperasi yang mewakili Menteri Koperasi RI, mengapresiasi dan menyambut
baik penandatanganan kesepakatan bersama ini. Serta mengapresiasi penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan, dengan harapan dana tersebut dapat tersalurkan dengan baik.
Bahwa dilakukan juga penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) Direktur II dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Binaan
Kejaksaan Tinggi Banten :
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang;
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kutruk, Kabupaten Tangerang;
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Giri Mukti, Kabupaten Lebak;
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Ranjeng, Kabupaten Serang.
Serta penyerahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon pada Koperasi Kelurahan Merah Putih
(KKMP) Binaan Kejaksaan Negeri Cilegon kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Bumi
Cilegon.
Dihadiri oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Sekretaris Kementerian, Koperasi Ahmad Zabadi dan Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian, Jaksa Agung Muda, Intelijen yang diwakilkan oleh Direktur II pada Jamintel Kejaksaan Agung Subeno, S.H., M.H, Kepala, Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, Gubernur Banten, Andra Soni,
S.M., M.A.P, Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E, Kapolda Banten yang diwakilkan oleh Wakapolda Banten Kombes Pol, Hendra Wirawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito
Muwardi, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, para Pimpinan BUMN, BUMD, dan Lembaga Mitra strategis, para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan para Ketua Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih






