Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati Tangerang atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskannya secara langsung di depan anggota DPRD pada Kamis, (05/06).

Dokumen tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan apabila terjadi:

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
Keadaan darurat; dan/atau
Keadaan luar biasa.
Dalam kesempatan ini, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi bersamaan oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan program prioritas dan unggulan serta sinkronisasi Program Asta Cita Pemerintah Pusat perlu disesuaikan dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan serta target kinerja tercapai.

Kebijakan belanja daerah diarahkan pada penuntasan target capaian program dan sasaran pembangunan daerah yang telah diprioritaskan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, serta telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APND Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Bupati Maesyal menyampaikan terkait kondisi kemampuan keuangan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp8,23 triliun dan setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp8,42 triliun, naik sebesar Rp195,13 miliar atau 2,37%, yang bersumber dari:

Pendapatan Asli Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp4,68 triliun, setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp4,88 triliun, naik sebesar Rp200,92 miliar atau 4,29%.
Pendapatan Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp3,548 triliun; setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp3,543 triliun, turun sebesar Rp5,78 miliar atau 0,16%.
Adapun jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp9,18 triliun, naik sebesar Rp583,29 miliar atau 6,78% dari sebelum perubahan sebesar Rp8,60 triliun. Kemudian, untuk jumlah Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp9,18 Triliun, naik sebesar Rp583,29 Miliar atau 6,78%, yang diperuntukan pada:

Belanja Operasi, yang ditargetkan sebesar Rp6,54 Triliun, naik sebesar Rp275,37 Miliar atau 4,39%;
Belanja Modal, yang ditargetkan sebesar Rp1,63 Triliun, naik sebesar Rp273,89 Miliar atau 20,09%;
Belanja Tidak Terduga, yang ditargetkan sebesar Rp46,66 Miliar, naik sebesar Rp16,66 Miliar atau 55,54%; dan
Belanja Transfer, yang ditargetkan sebesar Rp957,07 Miliar, naik sebesar Rp17,36 Miliar atau 1,85%.
Lalu, jumlah pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 sebesar Rp20 miliar dan pemberian pinjaman daerah kepada Unit Pelayanan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Dengan besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja tersebut, Pemkab Tangerang mengalami defisit anggaran sebesar Rp758,15 miliar, bertambah sebesar Rp388,15 miliar atau 104,91% dari sebelum perubahan sebesar Rp370 miliar. Defisit tersebut dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebesar Rp788,15 miliar, bertambah sebesar Rp388,15 miliar atau 97,04% sesuai hasil audit BPK Tahun 2024.

Dalam penutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang erat dan produktif, yang turut mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari BPK.

(HR/humpropub)

Pos terkait