TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Inisiatif menjadi Raperda Inisiatif DPRD pada rapat paripurna Senin, (11/11). Kedua rancangan produk hukum tersebut terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diinisasi oleh Imam Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diinisasi oleh Firman Maulana dari Partai Persatuan Pembangunan.
Imam menyampaikan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Pengaturan keolahragaan dalam Peraturan Daerah merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta Masyarakat, termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan.
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain olahraga daerah dan mengatur, membina, serta mengembangkan keolahragaan di daerah. Lalu, Pemda juga dapat mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Dalam perjalanannya, implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keolahragaan dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.
Kemudian, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan kepemudaan dan olahraga. Urusan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota;
Penyelenggaraan kejuaraan kabupaten/kota olahraga tingkat Daerah;
Pembinaan dan Pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah provinsi;
Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah kabupaten/kota; dan
Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
Di tempat yang sama, inisiator Firman Maulana menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah seluruh kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya.
Pada saat ini, penyelenggaran kearsipan di telah dilakukan di semua unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut masalah penciptaan arsip, sumber daya manusia, pengelolaan arsip, sarana dan prasarana, anggaran, dan kebijakan atau sistem pengelolaan kearsipan. Kegiatan pengarsipan merupakan hal yang sangat penting, yang dapat menjadi bukti otentik dan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan pada kebijakan, bukti di muka pengadilan, bukti sejarah, dan kegunaan lainnya.
Kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini adalah merupakan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dan harapan dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kearsipan yang baik dan profesional dalam mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang secara umum.
Utamanya rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang secara terpadu dan berkelanjutan. Atas dasar tersebut, maka DPRD Kabupaten Tangerang berinisiatif mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah mengenai perihal tersebut.
(HR/humpropub)