Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2025

KOTA TANGERANG – Masih dalam kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025, yang dapat dijangkau wajib pajak secara online maupun offline hingga 26 Februari mendatang.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025. Dimana, di momen ini juga masih diberlakukan diskon 25 persen untuk PBB dan BPHTB hingga 31 Maret.

“Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan, nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” tegas Maryono.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak.

“Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” jelasnya.

Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar.

Sedangkan target triwulan I PBB diangka Rp91 miliar dan BPHTB diangka Rp65 miliar. “Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya.

Sebagai informasi, Diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.

Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. (*)

Pos terkait