BPJS Ketenagakerjaan terus lakukan Inovasi dalam memberikan manfaat bagi para peserta. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande Berkolaborasi Dengan Bank Jabar Banten melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Tak hanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan yang memungkinan peserta memiliki rumah impiannya melalu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau renovasi rumah dengan subsidi bunga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande Muhammad Kautsar Abid menyampaikan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak saja memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga ada manfaat lainnya ketika pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, namun kami juga memberikan manfaat lainnya kepada tenaga kerja seperti program MLT perumahan yang dapat membantu tenaga kerja dalam memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Abid menjelaskan bahwa masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui program MLT tersebut.
“Masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum terinformasi perihal program MLT KPR, karena KPR identik dengan kepemilikan rumah tapak. Tetapi KPR ini dapat di manfaatkan untuk kepemilikan hunian pertama bagi peserta,” imbuhnya.
“Untuk itu, melalui kegiatan ini kita harapkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande dapat mengetahui secara langsung program MLT yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Serta diharapkan dapat membantu para peserta untuk memiliki rumah,”
Untuk diketahui, MLT Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau dengan jumlah nominal KPR maksimal sebesar 500 juta rupiah serta jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Selain untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), terdapat Fasilitas tambahan seperti :
1. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
3. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Kontruksi (FPPP/KP) bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasarana dan sarana.
Untuk memperoleh MLT, peserta sudah harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerjasama dengan Bank Jabar Banten yang siap membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan MLT. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” tutup Muhammad Kautsar Abid.