Tangerang – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dalam rangka membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten, melakukan giat sosialisasi Diseminasi Pajak Daerah dengan tema “Pajakmu Membangun Bantenmu” yang bertempat di Ciputat, Tangerang Selatan. Selaku narasumber mewakili Jasa Raharja Perwakilan Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Ciputat, Shera Mutia. (21/11/2024)
Dalam kesempatan ini, Shera menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Selain itu ada juga aplikasi Signal yang dapat permudah dalam melakukan pembayaran PKB tahunan. Sehingga dapat dipahami dengan taatnya para pemilik kendaraan dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, maka secara otomatis pemilik kendaraan sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal dunia.
Dari tempat lain Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja. “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Panji.