Mendorong Kepatuhan SWDKLLJ Dan PKB : Jasa Raharja Sosialisasi Peningkatan Efektifitas Dan Kesadaran Masyarakat

Serang, (Gerbang Banten) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Samsat Kota Serang Nurochman melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Mahkota Inti Sejahtera Kota Serang. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisai tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu Jasa Rahrja memberikan edukasi kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan secara Online.

“Dalam pertemuan Jasa Raharja menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu Nurochman juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dari Lokasi yang berbeda Kepala Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menjelaskan upaya sosialisasi serta kunjungan langsung ini diharapkan agar dapat tersampaikan langsung program dan himbauan kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta dapat menerima informasi terkait hak serta manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ, Tutup Arny.

Pos terkait