Melalui Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

SERANG, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) terkait penyimpanan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diproyeksikan akan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Pemindahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyimpanan uang daerah yang berlangsung di Aston Hotel Serang, Kamis (9/4/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, bersama Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bhustami.

Bupati Kabupaten Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi berkelanjutan untuk membesarkan bank milik daerah sendiri. Beliau menekankan bahwa penunjukan Bank Banten sebagai mitra strategis memiliki landasan hukum yang kokoh, termasuk PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepercayaan ini membawa tanggung jawab besar. Bank Banten diwajibkan menjamin keamanan dan perlindungan maksimal terhadap dana pemerintah daerah dari segala risiko perbankan,” ujar Bupati Tatu. Beliau juga menambahkan bahwa perpindahan ini mencakup instrumen giro dan deposito guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyambut hangat kembalinya RKUD Kabupaten Serang sebagai sebuah sejarah baru bagi bank tersebut. Ia berkomitmen untuk memberikan layanan prima melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi.

Komitmen Layanan Bank Banten memastikan likuiditas terjaga dan ketepatan waktu transaksi.
Digitalisasi Mendukung penuh implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan sistem pembayaran pajak terintegrasi.

Senada dengan hal tersebut, Komisaris Utama Bank Banten memaparkan kesiapan teknis operasional untuk mendukung pengelolaan keuangan secara real time.
Integrasi Sistem: Penggunaan Internet Banking Business (IBB) untuk mempermudah bendahara OPD dalam transaksi harian.
Keamanan: Penerapan protokol berlapis dan enkripsi data untuk menjamin keamanan dana dari gangguan siber.
Evaluasi: Rencana evaluasi berkala setiap tiga bulan bersama BPKAD Kabupaten Serang.

Di sisi lain, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menekankan pentingnya bahwa bergabungnya Kabupaten Serang sebagai daerah keempat yang menempatkan RKUD di Bank Banten harus diikuti peningkatan pelayanan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota merupakan pengguna jasa perbankan yang harus mendapatkan pelayanan profesional dan responsif.(rdl)

Pos terkait