PANDEGLANG (Gerbangbanten.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang, berinisial ES, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. ES diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, total kerugian mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, kepada media, Kamis (16/1/2025).
Aco menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan nasabah KPRI Pandeglang yang merasa dirugikan akibat tindakan ES. Tersangka diduga mengajukan kredit modal kerja umum (KMKU) ke salah satu bank milik pemerintah tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan memalsukan data pengajuan pinjaman.
“Selain mengajukan pinjaman tanpa izin nasabah, tersangka juga melebihkan nilai pinjaman yang diajukan. Misalnya, nasabah hanya meminta pinjaman Rp30 juta, tetapi oleh tersangka diajukan sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Aksi tersebut menimbulkan kredit macet yang berimbas pada kerugian keuangan negara. Modus lain yang dilakukan ES adalah menggunakan dana koperasi untuk keperluan operasional dan acara rapat akhir tahun di Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional koperasi dan biaya rapat tahunan di Bandung, dengan total pengeluaran mencapai Rp400 juta,” tambahnya.
Perbuatan ES dilakukan selama menjabat sebagai Ketua KPRI dari tahun 2016 hingga 2020. Saat ini, Kejari Pandeglang masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Saat ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” kata Aco.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Saat ini, tersangka ES ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Indra)