SERANG, (Gerbang Banten) – Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kali ini tampak berbeda, dimana Walikota Serang Budi Rustandi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menyerahkan langsung santunan tersebut kerumah para almarhum. Jumat, 07 November 2025.
Adapun penerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut ialah Almarhumah Sela Sari dan Junenah. Keduanya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Mei 2025 dari sektor formal atau Penerima Upah (PU).
Diketahui, Almarhumah Sela Sari menerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 348.394.314 dengan rincian JKM sebesar Rp. 238.528.944, JHT sebesar Rp. 865.370, Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp. 87.000.000 dan pensiun berkala sebesar Rp. 399.700/bulan.
Sedangkan Almarhumah Junenah menerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 424.394.314 dengan rincian JKM sebesar Rp. 238.528.944, JHT sebesar Rp. 865.370, Beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp. 163.000.000 dan Pensiun berkala sebesar Rp. 399.700/bulan.
Saat ditemui usai penyerahan santunan tersebut, Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara kepada pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris yang juga masyarakat Kota Serang. Dimana BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari pemerintah dan menjalankan program presiden yang mana ini manfaatnya luar biasa bagi pekerja,” kata Budi.
“Dan melalui kegiatan hari ini, kami tadi mengawal langsung penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan dimana tujuannya agar penerimanya sesuai. Tadi juga sudah saya cek ahli warisnya telah menerima transferan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Dan tentunya harapan negara bahwa apa yang diberikan seperti santunan JKM, JHT, dana pensiun, beasiswa pendidikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan sampai anaknya putus sekolah,” ucap Budi.
Selain itu, Budi juga mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Serta dirinya juga mendorong agar masyarakat pekerja formal dan informal seperti pedagang, petani, nelayan, supir angkot dan lainnya agar mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah manfaatnya sungguh luar biasa, BPJS Ketenagakerjaan mewakili pemerintah hadir ditengah masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik melalui perusahaan maupun secara mandiri bagi pekerja informal agar terjamin perlindungan Jaminan sosialnya,” ungkap Budi.
“Apalagi, nanti banyak investor masuk ke Kota Serang, untuk itu saya juga minta kepada perusahaannya agar mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apalagi ini udah diatur undang-undang dimana setiap pekerja formal wajib dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Budi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal dunia tersebut tercatat dalam lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kedua ahli waris tersebut berhak atas manfaat JKK meninggal dunia tersebut dengan rincian gaji mereka dikalikan 48 gaji dengan totalnya Rp. 238.528.944. Selain itu, anak-anak almarhum juga mendapat beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta jaminan pensiun bulanan sebesar Rp. 399.700/bulan hingga anak berusia 23 tahun,” terang Uus.
Uus menjelaskan, beasiswa yang diberikan meliputi Rp1,5 juta per tahun untuk jenjang TK-SD, Rp2 juta per tahun untuk SMP, Rp3 juta per tahun untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun selama empat tahun untuk kuliah.
“Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemkot Serang, diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin menjangkau masyarakat dan meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Serang,” tutup Uus.
