SERANG, (gerbangbanten.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka yang diserahkan yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, saat YU melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar. Pembayaran dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang kemudian dicairkan pada 27 Maret 2025 melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
Namun, hingga saat ini minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100,00 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 10 Februari 2026, perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang untuk proses penuntutan.
Terhadap kedua tersangka, YU dan AAW, dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Kamis, 12 Februari 2026.
Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






