Kajati Tinggi Banten Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia di Momen Konvensi Nasional 2025 SMSI

JAKARTA, (gerbangbanten.com) – Selain Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menerima Anugerah Pin Emas, momen Konvensi Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2025 pada Jum’at (25/7/2025) di Jakarta juga memberikan sejumlah penghargaan kepada pejabat Kejaksaan di tingkat daerah.

Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten, Dr. Siswanto, yang menerima Anugerah Sahabat Pers 2025 dari SMSI.

Penyerahan Anugerah Sahabat Pers SMSI kepada Kajati Banten kali ini diwakili oleh Jefri Penanging Makapedua, selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Anugerah Sahabat Pers 2025 SMSI untuk Kajati Banten ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 032/KPTS/SMSI-PUSAT/VII/2025 Tentang Anugerah Sahabat Pers Indonesia Tahun 2025.

Dalam penjelasannya, Anugerah Sahabat Pers yang diterima Dr. Siswanto karena dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum selama menjabat Kajati Banten.

Dr. Siswanto juga dinilai berhasil menjaga hubungan yang profesional dengan media, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Ditemui di momen Konvensi Nasional SMSI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kajati Banten, Dr. Siswanto.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI ini, penghargaan yang diraih Kajati Banten sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan kinerja Kejaksaan Tinggi Banten dalam membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers.

“Penghargaan ini tentu bukan hanya kebanggaan bagi Kejati Banten, tapi juga Kejaksaan secara nasional. Ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum mendapatkan tempat di hati masyarakat, termasuk media,” ujar Anang kepada wartawan.

Ia menambahkan, penghargaan dari SMSI Pusat tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan media bisa menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat.

“Ini bisa menjadi role model bagi daerah lain, bagaimana institusi hukum membangun hubungan dengan media bukan atas dasar pencitraan, tapi karena kebutuhan akan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik,” jelas Anang.

Selain Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang meraih Anugerah Pin Emas 2025 dan juga Anugerah Sahabat Pers milik Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto. Berikut sejumlah pejabat Kejaksaan di daerah yang juga menerima penghargaan di momen Konvensi Nasional SMSI Tahun 2025;

Anugerah Sahabat Pers 2025, diberikan kepada:

1. Dr. Rino Afrino. ST.MM,C.APO, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia;

2. Muhammad Adnan Yasin. SH MKn, Dewan Redaksi Majalah TERAS;

3. AKBP Nantalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S, Kapolres Kabupaten Bungo Polda Jambi;

4. Fajar Syah Putra, S.H., M.H, Kepala Kejari Kota Medan, diwakili oleh Dapot Dariarma, SH.,MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan;

5. Afni Carolina, S.H., M.H selaku Kajari Lampung Selatan;

Ajang penghargaan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pers nasional, pejabat Mabes Polri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penghargaan SMSI ini dimaksudkan sebagai pelecut semangat untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. (*)

Pos terkait