‎Kajati Banten Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa


‎Serang, (gerbangbanten.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Acara berlangsung khidmat di Aula Utama Kejati Banten dan dihadiri para pejabat struktural, pegawai, serta tamu undangan. (29/10/2025)

‎Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Banten melantik Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menggantikan Yuliana Sagala, S.H., M.H. yang memperoleh promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

‎Selain pejabat eselon II, turut dilantik pula sembilan pejabat eselon III berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025, di antaranya:

‎Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten;

‎Wawan Kustiawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus;

‎Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara;

‎Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset;

‎Romiyasi, S.H., M.H. sebagai Asisten Pengawasan;

‎Surayadi Sembiring, S.H., M.H. sebagai Kajari Pandeglang;

‎Onneri Khairoza, S.H., M.H. sebagai Kajari Lebak;

‎Apreza Darul Putra, S.H., M.H. sebagai Kajari Tangerang Selatan;
‎serta Arif Wibawa, S.Sos., S.H., M.H., Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H., M.H., Indi Premadasa, S.H., M.H., dan Ardhi Haryo Putranto, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejati Banten.

‎Dalam amanatnya, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa rotasi jabatan bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

‎“Hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, jaga nama baik institusi, dan pastikan setiap langkah Saudara mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian,” tegas Kajati Banten.

‎Kajati juga memberikan instruksi tegas kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Banten untuk mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan fokus pada peningkatan jumlah dan kualitas penyidikan. Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi janji luhur yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

‎“Oleh karena itu, setiap insan Adhyaksa harus menghindari penyalahgunaan kewenangan, menjaga integritas diri dan keluarga, serta berpegang teguh pada etika dan Doktrin Tri Krama Adhyaksa demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Kajati Banten.

Pos terkait