Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Jamin BPJS Ketenagakerjaan Adhoc Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Adhoc Bawaslu selama penyelenggaraan PSU berlangsung, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon di acara Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kabupaten Serang dan Pelantikan Panitia dan Pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Serang di Swiss Bellin Modern Cikande, serang (15/3)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Daerah 1 Pemda Kabupaten Serang, Drs. H. Haryadi M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang, Epi Priatna, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi beserta Komisioner Bawaslu dan Forkopinda.

Berita Lainnya

Dikatakan Furqon, Adhoc Bawaslu yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari 319 Panwaslu kecamatan, 326 Panwaslu Desa dan 2355 Pengawas TPS. Penyelenggaraan jaminan tersebut kita percayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena institusi tersebut bagian penyelenggara negara dan programnya sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

“Kita akan segera bayarkan iurannya paling lambat bulan ini sehingga apabila terjadi resiko pada saat menjalankan tugas dapat tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, musibah tidak ada yang bisa memprediksi, kita hanya bisa mengantisipasi, Kami berharap dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menambah semangat kerja Adhoc untuk mensukseskan agenda ini, ujar Furqon yang didampingi Anggota Komisioner

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi mengatakan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya, apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi dan Jaminan Kematian (JKM) adalah santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Serang yang telah memperhatikan kesejahteraan Adhoc Bawaslu dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ungkap Uus.***

Pos terkait