Tangerang, (Gerbang Bangen) – Jasa Raharja membagikan hadiah berupa tumbler keren bertuliskan pesan keselamatan berlalu lintas pada warga yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Irwansyah menyampaikan, reward yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat pajak khususnya wilayah Kabupaten Tangerang dan umumnya masyarakat Banten yang membayar PKB & SWDKLLJ di Samsat Kelapa Dua.
“Kami membagikan hadiah sebagai bentuk Reward (penghargaan) pada masyarakat yang taat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo selama lima tahun,” ujar Irwansyah, Kamis 14/8/2025.
Selain itu menurut Irwansyah, hadiah yang diberikan juga merupakan upaya mengapresiasi dan memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat taat pajak.
“Kami ingin memberikan kepuasan pada masyarakat yang taat pajak dan diharapkan berdampak pada peningkatan jumlah kesadaran bagi pembayar pajak.
“Sesuai arahan Bapak Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha, ini sudah kewajiban kita untuk memberikan penghargaan serta pelayanan yang baik untuk masyarakat khususnya bagi yang taat pajak. Semoga dengan langkah ini akan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk terus membayar pajak kendaraannya,” jelas Irwansyah.
Momen Terbaik
Irwansyah menjelaskan bahwa, Pergub No 285 tahun 2025 tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025.
“Kami menghimbau masyarakat Banten untuk menggunakan momen terbaik ini dimana masyarakat hanya membayar satu tahun pajak berjalan bagi yang menunggak dan hanya bayar SWDKLLJ tahun berjalan dan satu tahun kebelakang serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ucapnya.
Di sela-sela pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, Irwansyah menyerukan semangat persatuan dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 tahun 2025.
“Mari kita sambut bulan Agustus ini dengan semarak kemerdekaan dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan patriotisme kita sebagai warga negara indonesia dan membayar pajak tepat waktu adalah salah satu sikap cinta tanah air khususnya demi kemajuan Provinsi Banten tercinta,” tandas Irwansyah.
Di Lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. .“Dengan melakukan kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena dengan koordinasi ini kami berharap dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,”tutup Panji.
Jelang HUT RI ke 80, Jasa Raharja Beri Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak di Samsat Kelapa Dua
