Jasa Raharja Tangerang Pastikan Kantor Pemerintahan Lunasi Pajak Kendaraan Infokan Program Pemutihan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Tangerang (14/11/2024) Dalam rangka mengajak masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Selain menginformasikan mengenai program pemutihan Satya sekaligus melaksanakan SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara kantor pemerintahan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kedatangan kami untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, atau sudah dilelang dan yang menunggak kami arahkan untuk segera memperpanjang masa laku pajak kendaraan di Samsat Serpong serta menyampaikan program pemutihan yang sedang berjalan sampai dengan akhir Desember 2024, selanjutnya kami sampaikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online serta mengajak masyarakat bayar pajak ke samsat untuk memanfaatkan program bebas denda ini” ujar Satya.

Pak Wawan yang bertugas di bagian umum dan transportasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten no, 18 tahun 2024 dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan Kntor Pemerintahan Tangerang Selatan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut. (14/11/2024)

Pos terkait