Tangerang, (Gerbang Banten) – Jasa Raharja Tangerang bersama Badan Pendapatan Daerah Pemerintahan Provinsi Banten, Komisi III DPRD Provinsi Banten serta Kepolisian Polda Metro dalam rangka membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Opsen PKB dan BBNKB kepada masyarakat di DPC PKB Kota Tangerang dan Kantor RW Tanah Tinggi, Selasa (03/06/2025).
Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Ahmad Fuady dari Komisi III DPRD Banten, Rifa Zakiyah dari Bapenda Banten, Iptu. Mukti Susiawan. SH, MH dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dan Cinthya Rouwena Lovian dari Jasa Raharja Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas terhadap pentingnya pajak daerah dan kontribusinya terhadap pembangunan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme kerja Samsat dan bagaimana Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui santunan kecelakaan lalu lintas.
Dari tempat lain Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja. “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Panji.