Jasa Raharja Pastikan Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Tanah Tinggi Kota Tangerang

Tangerang, (GerbangBanten) – PT Jasa Raharja Cabang Tangerang bergerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 05.10 WIB di perlintasan kereta api Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Kecelakaan ini melibatkan satu unit Kereta Commuter Line dengan sebuah truk boks Mitsubishi dan dua sepeda motor.

Begitu menerima informasi kecelakaan, petugas Mobile Service Jasa Raharja langsung melakukan pendataan dan kunjungan ke rumah sakit tempat para korban dirawat, yaitu RS Hermina Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Sari Asih Cipondoh. Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa seluruh korban mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

“Jasa Raharja telah menjamin seluruh korban kecelakaan ini. Kami memastikan korban mendapatkan penanganan medis secepatnya tanpa perlu khawatir dengan biaya rawat inap,” ujar Mulya Agung, petugas Mobile Service Jasa Raharja Tangerang.

Lebih lanjut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Bapak Panji Artha menyampaikan, “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Koordinasi aktif dengan rumah sakit dan kepolisian menjadi kunci kami dalam memastikan setiap korban terlindungi dengan maksimal.”

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, maka dapat ditindaklanjuti dengan penjaminan dari BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

Jasa Raharja juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati di jalan, mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan layak jalan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk kontribusi untuk perlindungan bersama.

Pos terkait