Pandeglang (19/02/2025), Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi Banten Yang diwakili oleh PA Samsat Pandeglang , Ega Cahya Pebrian melakukan rampchek bus angkutan umum bersama mitra BPTD dan Dishub di terminal labuan pandeglang banten.
Pada kesempatan ini, dilakukan pemeriksaan uji dan administrasi dokumen kelaikan bus meliputi pengecekan masa laku PKB dan Iuran Wajib serta disampaikan kepada para kru angkutan bus tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jasa angkutan bus melalui kepatuhan kewajiban pemilik kendaraan untuk tertib administrasi kelaikan bus secara berkala.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Provinsi Banten Arny Irawati Tenriajeng, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari Masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Arny Irawati Tenriajeng juga menambhkan kegiatan ini bertujuan menjalin sinergi yang baik dengan para mitra dan stakeholder sekaligus upaya memastikan angkutan bus yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan peraturan mentri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan Darat,Sungai/Danau,Ferry/Penyebrangan,Laut Dan Udara.
Jasa Raharja Wilayah Provinsi Banten ,Kata Arny Irawati Tenriajeng, akan selalu memberikan pelayanan hterbaik kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.