Jasa Raharja Di Dampingi Tim Forensik Rumah Sakit Untuk Mengidentifikasi Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Serang – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman  didampingi Tim Forensik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara melakukan identifikasi data terkait korban kecelakaan lalu lintas.Giat ini dilakukan guna mengidentifikasi data korban. “Kami di sini bertindak segera mungkin menghubungi Tim Forensik untuk mendapatkan keterangan”,ujar Rangga.
Setelah mendapat informasi korban kecelakaan yang meninggal tersebut,petugas Jasa Raharja Cabang Banten kemudian melaksanakan survei ke rumah duka, guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris yang sah dari korban kecelakaan lalulintas tersebut.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar Pemerintah terhadap warga Negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU 33&34 Tahun 1964,Jasa Raharja berkewajiban memberikan santunan apabila Terjamin kasusnya kepada setiap orang yang mengalami kecelakaan luka-luka ataupun meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan lalulintas jalan serta alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku, sebesarnya Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp.20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah) yang kita bayarkan di Rumah Sakit, hal tersebut sesuai pada peraturan menteri keuangan RI No 16 Tahun 2017, tutup Rangga.
Ditempat lain Kepala Jasa Raharja Cabang Banten,Arny Irawati Tenriajeng menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Banten,agar selalu berhati-hati dijalan dan mentaati peraturan Lalu Lintas.Santunan Ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.”Kami berharap santunan dari PT.Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”,tutup Arny.

Pos terkait