Selasa 22 April 2025, Kasubag IWKBU Kanwil Banten Haris Subekti melakukan kunjungan ke kantor Dishub Kabupaten Pandeglang dalam rangka meningkatkan sinergi antar instansi.
Dalam silahturahim dan koordinasi Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Pandeglang membicarakan upaya kolaboratif dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan angkutan pedesaan dan PO Bus yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang, dengan adanya Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025. tentang Pembebasan Tunggakan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam pelaksanaan program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan dimaksud yang sedang berlangsung dari tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, diharapkan para pemilik angkutan umum dapat memanfaatkan momentum ini guna melunasi kewajiban Pajak Kendaraan dan dokumen administrasi yang juga penting antara lain Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum untuk keterjaminan perlindungan dasar kecelakaan bagi para penumpang angkutan umum serta melakukan uji kelaikan kendaraannya di Dishub.
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum atau IWKBU merupakan dana yang berasal dari penumpang angkutan umum untuk perlindungan dasar kecelakaan disaat menggunakan transportasi angkutan umum.
Kegiatan koordinasi dan sinergitas yang dilakukan senantiasa terjaga dapat berlangsung secara berkesinambungan agar program inisiatif strategi yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat dapat dirasakan manfaatnya.