Jasa Raharja Banten Turut Serta Dalam Kegiatan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Serang, Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan

Serang – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memastikan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Banten bersama UPT Samsat Ciruas dan Polres Serang mengelar Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di pelataran Samsat Ciruas Kabupaten Serang. Kamis (20/02/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Jasa Raharja Banten diwakili oleh Nurochman selaku penanggung jawab Samsat Ciruas, operasi gabungan ini menjadi bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk menaikan tingkat kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Serang.

Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ akan di data dan diberikan himbauan. “Penindakan dilakukan secara persuasif, kami juga telah menyediakan 1 (satu) unit Mobil Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK kendaraannya”, ujar Nurochman.

Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Arny.

Pos terkait