Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan kepada Orang Tua Korban Kecelakaan Pejalan Kaki di Tanara, Kabupaten Serang

Serang, 25 April 2025 – Pada hari ini, petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Alia Rahmadhani, menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang bernama Arisha Almahyra yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis saat sedang bermain di dekat rumahnya di Kampung Bojong, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Korban merupakan anak paling kecil dari pasangan Bapak Astawi dengan Ibu Rodiyah, meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas, Serang, Banten.

“Awalnya, korban menerima perawatan di klinik terdekat dari lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Ciruas, dan meninggal dunia saat tenggah menjalani pengobatan,” ujar Alia. “Selanjutnya, kami melakukan survei terkait ahli waris dalam kasus ini. Mengingat korban adalah seorang pelajar, dengan itu ahli waris yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 berhak menerima santunan Jasa Raharja, yaitu orang tua korban yang diwakili oleh Ayah korban,” jelas Alia.

Berita Lainnya

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

Pos terkait