Identifikasi dan Pengecekan SWDKLLJ Terkait Kendaraan Terlibat Lakalantas

Serang – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Banten Bersama Tim Polresta Serang Kota melakukan giat pengecekan pelunasan SWDKLLJ terkait kendaraan terlibat Kecelakaan lalu lintas di Polresta Serang Kota.

Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin oleh petugas Jasa Raharja bersama Mitra polresta Serang Kota setiap adanya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan yang terlibat laka.

Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta manfaatnya, terutama masyarakat yang mengalami kejadian kecelakaan lal lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya kwintasi Rumah Sakit.
Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat laka terjamin Asuransi Jasa Raharja.

Pos terkait