TANGERANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menggelar acara syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) BPJS Ketenagakerjaan Ke-47 Tahun. Kamis, (05/12).
Dari pantauan awak media, terlihat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma melakukan pemotongan tumpeng bersama seluruh karyawan dan peserta yang datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang juga membagikan ratusan snack dan souvenir kepada peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar berharap dalam pertambahan usia BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh peserta.
Lebih lanjut, Ibkar menjelaskan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 17.155 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 4.909 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.187 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.013 kasus dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 6.821 kasus.
“BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang hingga saat ini telah melakukan pembayaran klaim seluruh program sebesar 358 M” tambah Ibkar.
“Dan kami terus berkomitmen untuk terus melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga manfaat yang diterima seluruh peserta bisa bermanfaat,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.