Serang, (gerbangbanten.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang Deklarasikan komitmen bebas konflik kepentingan yang diikuti oleh 26 orang ASN baik CPNS, PNS maupun PPPK.
Deklarasi dan Penandatanganan Pernyataan Benturan Kepentingan ini diikrarkan dan ditandatangani melalui piagam komitmen konflik kepentingan sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terhadap publik di Kabupaten Serang. (2/2/2026).
Deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang. R. Alief Sudewo ini digelar berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu disetiap tingkatan.
Sebelum pelaksanaan deklarasi, Furqon. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan bahwa upaya ini diharapkan tidak semata hanya pelaksanaan deklarasi yang formal tanpa makna, melainkan wujud komitmen yang nyata yang dipedomani dalam keseharian saat menjalankan aktifitas kelembagaan
“Saya saya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Serang dilingkungan secretariat alhamdulillah tidak ada gejala konflik kepentingan yang menggangu jalannya kinerja Lembaga, kita kompak dan Bersatu, tentu semoga kita bisa mempedomani Bersama deklarasi ini agar bermakna” Ungkap Furqon
Adapun dalam pembacaan deklarasi berisi poin komitmen dan pernyataan untuk tidak akan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Konflik Kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung atas pelayanan yang dilaksanakan dan apabila tidak menepati janji tersebut maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.**






