Eko Yuyulianda : Tak Hanya Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Juga Berikan Manfaat Tambahan Berupa Subsidi Kredit Rumah

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bantuan subsidi bunga untuk pembelian rumah bagi pekerja yang terdaftar atau berstatus sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Melalui program manfaat layanan tambahan (MLT), peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan kredit rumah hingga maksimal Rp500.000.000, dengan subsidi bunga ‘flat’ sampai sepuluh tahun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketenagakerjaan melalui sejumlah programnya.

Dengan lingkup, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), maupun jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Tetapi, ada satu program andalan di luar dari perlindungan tenaga kerja, yaitu penyaluran MLT yang memberikan subsidi bunga bagi pekerja yang belum memiliki rumah.

“Bicara kesejahteraan, bukan hanya soal sandang dan pangan, tapi juga papan. Maka, kami ada program andalan di luar dari program perlindungan, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) untuk para peserta BPJS TK yang belum memiliki rumah,” katanya.

Untuk mekanismenya, dia menjelaskan, pekerja bisa memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan mereka, dengan batas maksimal seharga Rp500.000.000. Setelah itu, mereka bisa menghubungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya BTN dan BJB.

“Kemudian perbankan akan melakukan seleksi. Apabila kriterianya memenuhi syarat, pada saat akad kredit nanti yang disalurkan adalah BI rate plus 3 persen bunga KPR MLT yang terdiri dari bunga 3 persen ditambah BI repo rate tujuh hari,” ujarnya.

Sementara, untuk pembayarannya, kata dia, sama seperti mekanisme angsuran perumahan pada umumnya, namun dengan selisih harga yang cukup lebih murah dari cicilan rumah komersil. “Karena subsidi bunganya kami berikan melalui MLT. Bahkan, subsidinya itu flat, misal (Angsuran) selama sepuluh tahun, ya kami salurkan itu,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan dia, merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk menjalankan undang-undang, salah satunya memberikan perlindungan kepada pekerja, dan mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai program negara.

Seperti adanya program MLT yang merupakan langkah pemerintah melalui BPJS TK dalam mendukung para pekerja untuk memiliki rumah layak.

“BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program negara, artinya kami tidak punya secara khusus program untuk Banten. Tapi kami bisa memberikan subsidi bunga melalui MLT, jadi tentunya cukup membantu para pekerja di Banten yang belum memiliki rumah,” ucapnya.

Namun, untuk rincian persyaratannya, kata Eko, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta JHT minimal satu tahun. “Belum memiliki rumah, dan aktif membayar iuran, khususnya perusahaan di tempat mereka bekerja tertib administrasi kepesertaan dalam pembayaran iuran,” ujarnya. (***)

Pos terkait