DPRD Provinsi Banten Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2025

Serang, (gerbangbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 100.3.3.7-12 Tahun 2024. Program ini mencakup sejumlah rancangan Perda strategis yang dirancang untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Banten. (5/12/2024)

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, H Furqon menyampaikan, bahwa program ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Program pembentukan Perda ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. Kami berkomitmen menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Banten,” ujar Furqon.

Dalam program tersebut, DPRD mengajukan lima rancangan Perda yang menjadi prioritas, di antaranya:

1. Pemberdayaan, penataan, pengembangan, dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM.

2. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

4. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Banten.

5. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Furqon, rancangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, melindungi tenaga kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

“Kami berfokus pada Perda yang mampu meningkatkan daya saing daerah, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain itu, terdapat lima rancangan Perda usulan Gubernur, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta penambahan penyertaan modal dalam BUMD strategis seperti Bank Pembangunan Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah.

DPRD juga menyusun daftar kumulatif terbuka sebagai dasar tambahan untuk penyusunan Perda. Hal ini mencakup berbagai kondisi seperti putusan Mahkamah Agung, keadaan darurat, atau instruksi dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menyusun peraturan yang tidak hanya strategis, tetapi juga relevan dengan tantangan dan potensi Banten,” tutupnya.(Heri/Bgn)

Pos terkait