DPRD Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal

TANGERANG, (Gerbang Banten) – Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten kembali menggelar Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rabu (17/12/2025).

Diketahui bahwa rapat kerja ini menjadi tahapan krusial dalam proses finalisasi regulasi yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya sektor informal di Provinsi Banten.

Berita Lainnya

Hal tersebut dikatakan salah satu anggota komisi V DPRD Provinsi Banten, Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak saat ditemui usai melakukan rapat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten.

“Hari ini kita melakukan pembahasan finalisasi dan pleno Raperda Provinsi Banten tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi pekerja informal yang selama ini belum memiliki sistem perlindungan asuransi,” kata Budi.

“Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan mampu menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal yang selama ini belum memiliki jaring pengaman sosial,” ucapnya.

Budi menambahkan bahwa rapat kerja ini merupakan tahapan finalisasi sekaligus pleno Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui APBD,” ujarnya.

Menurut Budi, kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, setelah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan dan Belanja Daerah. Program perlindungan yang akan diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Perda ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Banten untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda mengapresiasi DPRD Provinsi Banten khususnya Komisi V, atas komitmen kuat dalam mendorong Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.

“Ini adalah langkah besar dan legacy luar biasa bagi masyarakat Banten. Pemerintah eksekutif dan legislatif memiliki visi yang sama bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah jaring pengaman sosial yang wajib dimiliki seluruh masyarakat pekerja,” ucap Eko.

Eko menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten dan baru 2,7 juta pekerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 3,3 juta pekerja, mayoritas dari sektor informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kalau mereka mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa hadir karena mereka belum terlindungi. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Eko.

“Untuk itu, dengan adanya Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang belum terlindungi dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui Raperda ini,” harap Eko.

Pos terkait