PANDEGLANG, (gerbangbanten.com) – Dosen Program Studi Hukum S1 PSDKU Universitas Pamulang Kampus Serang (Unpam Serang) kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan kali ini bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Banten, dan digelar di Kantor Desa Pasir Peuteuy, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 25 peserta, yang terdiri dari warga desa, perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta perangkat desa.
Ketua Tim PKM, Muhammad Bintang Firdausa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa sekaligus mendorong terbentuknya wadah advokasi hukum di tingkat lokal.
“Dengan adanya klinik hukumdi Desa Pasir Peuteuy, diharapkan dapat menjadi solusi agar warga dapat berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum secara gratis dan mudah,” ujar Bintang dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Peuteuy, Sumarna, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan PKM Unpam Serang membawa manfaat besar bagi masyarakat desa yang selama ini membutuhkan pemahaman hukum secara praktis dan mudah diakses.
“Melihat antusiasme warga terhadap kegiatan PKM dari Unpam Serang, kami siap bekerja sama untuk membangun layanan bantuan hukum di desa agar dapat berkelanjutan,” ujar Sumarna.
Penyuluhan hukum ini dipandu oleh Moderator Rostna Qitabi Anjilna, S.H., M.Kn., dengan menghadirkan tiga pemateri dosen Unpam Serang yang kompeten di bidangnya, yaitu Siti Julaeha, S.H., M.Kn., Fenimawati Laia, S.H., M.H., dan Ias Mukhlasin, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Siti Julaeha, yang merupakan dosen bidang Hukum Keperdataan, membawakan materi berjudul “Pendampingan Hukum dan Partisipasi Masyarakat dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan pada Desa Pasir Peuteuy.”
“Masih banyak masyarakat Desa Pasir Peuteuy yang belum memahami secara lengkap bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Minimnya pengetahuan hukum sering kali membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan haknya,” jelas Siti.
Pemateri kedua, Fenimawati Laia, dosen di bidang Hukum Pidana, membahas topik “Tinjauan Hukum Terhadap Pemalsuan Dokumen Perkawinan dalam Praktik Poligami Tanpa Izin Resmi Menurut KUHP Nomor 1 Tahun 2023.”
“Poligami dalam perspektif hukum nasional dan Kompilasi Hukum Islam diperbolehkan, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Bila dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Fenimawati.
Sementara itu, Ias Mukhlasin, dosen bidang Hukum Tata Negara, menutup sesi penyuluhan dengan materi bertema “Penguatan Literasi Konstitusi Digital bagi Masyarakat Pasir Peuteuy dalam Mewujudkan Warga Negara yang Cerdas dan Partisipatif.”
“Taat hukum bukan berarti takut pada sanksi, tetapi kesadaran bahwa setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun digital, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang beradab. Literasi hukum digital harus menjadi budaya baru masyarakat modern,” ujar Ias.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering mereka temui, mulai dari permasalahan tanah, pernikahan, hingga penggunaan media digital yang aman dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, para dosen Unpam Serang berharap dapat menumbuhkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat desa, sekaligus memberikan pemahaman bahwa hukum hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan menakut-nakuti.
“PKM ini merupakan bentuk nyata peran akademisi dalam membantu masyarakat memahami hukum secara sederhana, dekat, dan aplikatif,” tutup Ketua Tim PKM, Muhammad Bintang Firdausa.






