Dosen Ilmu Hukum Unpam Serang Beri Edukasi Hukum Pertanahan kepada Warga Kecamatan Anyar

SERANG, (gerbangbanten.com) – Dosen-dosen dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Mei 2025 dan mengambil lokasi di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan mengusung tema “Edukasi Pencegahan Sengketa Tanah Melalui Legalitas dan Administrasi yang BenarBenar”.

Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, serta warga dari berbagai kalangan, termasuk pemilik lahan, petani, dan generasi muda. Edukasi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum secara praktis mengenai pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah, serta tata administrasi pertanahan sebagai langkah preventif terhadap potensi sengketa yang kerap terjadi, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir.

Dalam penyampaiannya, para dosen memaparkan berbagai materi hukum seperti:

– Dasar hukum pertanahan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
– Pentingnya sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
– Prosedur balik nama kepemilikan tanah
– Bahaya transaksi jual beli tanah tanpa dokumen resmi

Kegiatan juga dibuka dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana warga diberi kesempatan menyampaikan permasalahan hukum pertanahan yang mereka alami, termasuk kendala dalam proses sertifikasi, batas wilayah yang tumpang tindih, serta kasus tanah warisan yang belum jelas status hukumnya.

Ketua pelaksana kegiatan Rizky Amelia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa banyak konflik pertanahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini jika masyarakat memiliki pemahaman dasar hukum yang cukup.

“Pencegahan lebih penting daripada penyelesaian. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidaktahuan hukum atau praktik mafia tanah yang kerap terjadi di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Anyar Imran memberikan apresiasi tinggi atas kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa masyarakat Kecamatan Anyar sangat membutuhkan pendampingan hukum semacam ini, karena masih banyak warga yang belum memahami prosedur legalisasi aset tanah mereka.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran para akademisi dari Unpam Serang. Harapannya, kegiatan semacam ini bisa berlanjut dan menjangkau lebih banyak desa di wilayah kami,”ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Universitas Pamulang Kampus Serang menegaskan peran aktifnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pada kegiatan akademik di dalam kelas, tetapi juga hadir di tengah masyarakat, menyampaikan solusi atas persoalan riil melalui pendekatan ilmu pengetahuan hukum yang mudah dipahami dan aplikatif.

Pos terkait