LEBAK, (Gerbangbanten.com) – Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai. Pemantauan sekaligus pengambilan sempel air di 7 sungai yaitu sungai Ciujung Ciliman, Cidurian, Ciberang, Cibareno, Cilangkahan, Cimadur ini untuk pemenuhan data pada Indeks Kualitas Air (IKA).
Ayunda Puti Andini Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan kerusakan lingkungan Hidup dan Perubahan iklim pada DLH Lebak saat ditemui awak media pada Selasa 26 November 2024 mengatakan Ya, DLH Lebak mengambil sempel 3 titik di masing sungai (Hulu, Tengah dan Hilir), jumlah titik pemantauan 21 titik pantau,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pengambilan sempel di 21 titik tersebar di 7 sungai di daerah yang di pimpin Penjabat (Pj) Bupati Gunawan Ruaminto ini selain dijadikan bahan untuk IKA juga ntuk mengetahui kualitas air sungai di Kabupaten Lebak, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemkab Lebak dalam perencanaan pengelolaan kualitas air, pengembangan standar kualitas air dan penyusunan peraturan pemerintah daerah yang mengatur pembuangan limbah cair dalam rangka menciptakan kualitas lingkungan dengan sumber air yang bersih dan sehat.
“Metode yang digunakan dalam penentuan status mutu air adalah dengan metode Indeks Pencemaran yang dihitung dan diolah dari data hasil pemantauan kualitas air yang dipantau di Kabupaten Lebak. Dari data hasil pemantauan akan didapat nilai Indeks Kualitas Air di Lebak,” tuturnya.
Iwan Sutikno Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menambahkan, pemantauan kualitas air sungai ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. (Advetorial)