Serang, (gerbangbanten.com) – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana bermotif pencurian kendaraan yang menewaskan driver online MN di Curug, Serang. Pelaku AN, yang merampas mobil korban usai menjerat lehernya, ditangkap tim Resmob saat masih menguasai kendaraan tersebut.
Dirreskrimum Kombes Pol, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai mobil dan handphone milik korban.
“Korban meninggal akibat jeratan pada leher yang menyebabkan henti napas, ditambah luka akibat benda tumpul di kepala belakang. Luka lecet pada tubuh korban sesuai dengan proses penyeretan ketika pelaku membuang jasad,” ujar AKBP Dian dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas, Senin, 9 Desember 2025.
Pelaku AN mulai merencanakan pencurian kendaraan sejak 28 November 2025. Ia memesan layanan GoCar menggunakan akun palsu “Dede” pada Minggu dini hari, 30 November 2025. Sesampainya di depan Kampus UIN Serang, Curug, pelaku meminta berhenti dan langsung menjerat leher korban menggunakan kawat berlapis lakban yang sudah dipersiapkan.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku memastikan kematian korban dengan kabel ties, memindahkan tubuh korban ke kursi penumpang, lalu membawa mobil menuju lokasi sepi untuk membuang jasad.
Dalam perjalanan menuju Serang, pelaku berhenti di Jembatan Cimake yang sepi. Korban diseret keluar mobil dan dibuang ke bawah jembatan. Temuan ini selaras dengan hasil otopsi tim Forensik RS Bhayangkara.
Pengungkapan kasus mencapai puncak pada 6 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Serang Kota dan Resmob Polda Banten menangkap pelaku AN di Jalan Raya Serang–Palima, Cipare. Saat itu, pelaku masih menguasai mobil milik korban, lengkap dengan barang-barang identitas korban yang tersimpan di dalamnya.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua handphone, kawat berlapis lakban, kabel ties, pakaian pelaku saat eksekusi, topi, serta pelat nomor palsu.
Paman korban, Bambang Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan cepat kasus ini.
“Kami ucapkan terima kasih. Semoga ini kasus terakhir. Kami percaya penuh Polda Banten akan menegakkan keadilan,” ucapnya.
Ia menggambarkan korban sebagai tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai driver online untuk membantu orang tua, terutama sang ibu yang sedang sakit.
Bambang juga meminta media terus mengawal proses hukum agar kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong keadilan bagi keluarga korban.
Pelaku AN, warga Pandeglang kelahiran 1996, berperan penuh dalam perencanaan hingga eksekusi. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Ditreskrimum Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Curas, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti






