Dipimpin Budi Prajogo, Gubernur Berikan Tanggapan atas Perubahan Hukum Jamkrida saat Paripurna

Serang (gerbangbanten.com) – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo memimpin langsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).
“Dengan mengucapkan bismilahirohmanirrohim, rapat paripurna hari ini dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Budi diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda rapat paripurna dimulai.
Dalam jawabannya pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Andra Sini menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD provinsi Banten mengenai perubahan bentuk hukum PT jamkrida Banten menjadi Perseroan daerah (perseroda)
‎”Pertama-tama, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap usulan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ujarnya.

‎Perubahan bentuk hukum ini, kata dia dilakukan dalam rangka sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khususnya ‎Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
‎Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Gubernur.

‎Dengan transformasi ini, lanjut Gubernur PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki pondasi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, serta mampu.
‎”‎Meningkatkan kemanfaatan bagi pelaku UMKM, meningkatkan kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, dan memperkuat profesionalisme manajemen,” ungkapnya.

‎Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

‎”Sebagaimana pertanyaan yang disampaikan meliputi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Rencana Bisnis Perusahaan dan Permodalan Perusahaan,” inbuhnya.

‎Demikian tanggapan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pandangan dan pertanyaan seluruh Fraksi DPRD.

‎”Semoga langkah perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Daerah ini dapat memperkuat kinerja BUMD serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Andra Soni.

Pos terkait