Dikbud Tangsel Tetapkan Aturan SPMB 2026 untuk SMP Negeri

TANGSEL,gerbangbanten.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Ketentuan calon murid SMP Negeri, yaitu telah lulus dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Terbuka (SD-Terbuka), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Paket A atau bentuk lain sederajat atau murid kelas VI Sekolah Dasar. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Kepala Bidang SMP Dedi mengatakan, ada pun persyaratan umum bagi calon murid, yaitu: Melampirkan Akta Kelahiran, Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA), Melampirkan Kartu Keluarga (KK). Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili masa lama tempat tinggal di Kota Tangsel yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun, terdata pada tanggal 1 Juni 2025. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari satuan pendidikan asal. Persyaratan khusus,” Kata Dedi Selasa, 02/06/2026.

Ia menjelaskan, bagi peserta Jalur Domisili, harus memenuhi persyaratan:
1) Melakukan pendaftaran sesuai dengan domisili yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
2) Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
3) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
4) Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:a. meninggal dunia atau bercerai.

“Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, seperti: bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili memuat keterangan,” Papar Dedi.

“Mengenai, calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sedangkan untuk jenis bencana yang dialami disertai surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Pejabat Disdukcapil. Sementara dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga dan tercantum pada kartu keluarga tersebut. Jalur domisili diatur dengan sistem klaster dengan membagi persentase (%) kuota penerimaan dengan memperhitungkan jarak pendaftar dengan satuan pendidikan tempat mendaftar,” sambungnya.

Sementara Jalur Afirmasi, memenuhi persyaratan pendaftar berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, memiliki bukti keikutsertaan orang tua murid atau murid dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. seperti program KIP/PIP, penerima bantuan kurang mampu pemerintah Kota Tangsel.

“Sedangkan persyaratan pendaftar melampirkan bukti desil akan diseleksi dari desil 1 sampai dengan desil 5. Bagi murid disabilitas memiliki kartu disabilitas atau rekomendasi sebagai murid disabilitas,” tutur Dedi.

Ada pun Jalur Prestasi, terdiri atas Jalur prestasi akademik (nilai rapor, nilai peringkat dan hasil tes kemampuan akademik).
a. Jalur prestasi akademik nilai dalam Domisili; dan
b. Jalur prestasi akademik nilai luar Domisili, bagi pendaftar luar Kota Tangerang Selatan dan atau alamat Tangerang Selatan tetapi mendaftar di luar Domisili alamat pendaftar yang telah ditetapkan.
c. Jalur prestasi akademik nilai, dengan melengkapi persyaratan:
a) melampirkan nilai rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran, yang akan dirata-ratakan.
b) Pendidikan Agama (bagi sekolah dasar/sederajat); sedangkan untuk murid asal madrasah mata pelajaran agama merupakan bagian dari penjumlahan mata pelajaran (SKI, Akidah Ahlak, Al-Qur’an Hadits dan Fiqih) dengan membagi hasil penjumlahan tersebut dengan jumlah mata pelajaran.
c) jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:• Pendidikan Agama (bagi sekolah dasar/sederajat); sedangkan untuk murid asal madrasah mata pelajaran agama merupakan bagian dari penjumlahan mata pelajaran (SKI, Akidah Ahlak, Al-Qur’an Hadits dan Fiqih) dengan membagi hasil penjumlahan tersebut dengan jumlah mata pelajaran.
• Pendidikan Kewarganegaraan;
• Bahasa Indonesia;
• Matematika;
• Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
• Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);• Seni Budaya/Prakarya; dan
• Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
d) Melampirkan bukti peringkat nilai yang diperoleh dari 5 semester 8 mata pelajaran, dengan pembobotan peringkat nilai sebagai berikut:

“Dalam hal pendaftar tidak dapat membuktikan peringkat nilai, maka pembobotan nilai hanya diberikan nilai, Melampirkan bukti sertifikat atau surat keterangan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik, mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Dalam hal pendaftar tidak dapat membuktikan nilai hasil TKA, maka nilai diberikan nilai 0.h),” tegas Dedi.

Kemudian, Jalur Prestasi Hasil Lomba bagi pendaftar dengan ketentuan bagi pendaftar, memiliki:
(1). prestasi hasil lomba serta prestasi bersertifikat bukti atas prestasi akademik/non akademik diperoleh dari kompetisi terdiri dari: sains, teknologi, riset, dan/atau inovasi, seni budaya; dan/atau olahraga.
(2). bukti sebagai anggota pramuka siaga garuda.
(3). kemampuan sebagai penghafal Al-qur’an.
(4). bukti Perlombaan Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional,
(5). bukti hasil perlombaan yang dapat dilampirkan maksimal 3 (tiga) piagam/sertifikat,
(6). bukti hasil perlombaan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah asal,

Terakhir, Jalur mutasi diperuntukan bagi pekerja pada instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, dan anak guru yang mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar, dengan ketentuan:
1) Melampirkan persyaratan umum,
2) Mutasi dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, (per tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026);
3) Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:

“Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud, dan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB per tanggal 1 Juli 2026,” imbuhnya.

“Untuk Pendaftar Jalur Anak Guru, melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari Kepala Sekolah tempat bekerja.Kuota Penerimaan SMP Negeri,” tutupnya. (Adv).

Pos terkait