TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara tegas mengatakan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat Kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal Rasyid saat meluncurkan program penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat kecamatan.
“Kami berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya, ” tegas Maesyal Rasyid, di Aula Kantor Kecamatan Cikupa (10/04/2025).
Bupati Tangerang menuturkan, jika masyarakat menemukan petugas secara meminta pungutan biaya dalam pelayanan Adminduk, segera laporkan untuk ditindak.
“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada petugas, jika benar melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cikupa Supriyadi sekaligus Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang mengungkapkan program penerbitan Adminduk di kecamatan merupakan salah satu bentuk implementasi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA. Menurut dia, program Pemerintah Kabupaten Tangerang ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terkait efektifitas pelayanan admistrasi kependudukan. Dengan sinergi bersama antarkecamatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen wujudkan keinginan masyarakat agar dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus Adminduk melalui kecamatan.
“Kami mewakili 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik terutama layanan adminduk demi masyarakat. Tidak hanya dapat mencetak KTP namun akan diantar door to door pada masyarakat.” pungkas Camat Cikupa Supriyadi mewakili 29 Kecamatan , Kamis (10/04/2025).
Selain itu, menurutnya saat ini terdapat 7 Lokus Kecamatan yang tersedia sarana alat cetak E-KTP. Nantinya secara bertahap program pelayanan adminduk ini akan ada di masing-masing kecamatan.
“Teknisnya, masyarakat tetap melakukan perekaman dan pemenuhan persyaratan di masing-masing kecamatan. Nanti putugas Disdukcapil yang akan mengantarkan ke masing-masing kecamatan yang berada di bawah lokus tersebut. Kita bersinergi dengan Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk mendistribusikannya secara langsung,” ujarnya.
Berikut 7 Lokus Kecamatan
Lokus Tigaraksa :
– Kecamatan Tigaraksa
– Kecamatan Jambe
– Kecamatan Cisoka
– Kecamatan Solear
Lokus Balaraja :
– Kecamatan Balaraja
– Kecamatan Jayanti
– Kecamatan Sukamulya
– Kecamatan Sindang Jaya
Lokus Cikupa :
– Kecamatan Cikupa
– Kecamatan Panongan
– Kecamatan Curug
– Kecamatan Legok
Lokus Cisauk :
– Kecamatan Kelapa Dua
– Kecamatan Pagedangan
– Kecamatan Cisauk
– Intermoda
Lokus Kresek :
– Kecamatan Kresek
– Kecamatan Gunung Kaler
– Kecamatan Mekar Baru
– Kecamatan Kronjo
Lokus Rajeg :
– Kecamatan Rajeg
– Kecamatan Pasar Kemis
– Kecamatan Mauk
– Kecamatan Sukadiri
– Kecamatan Kemiri
Lokus Pakuhaji :
– Kecamatan Pakuhaji
– Kecamatan Sepatan
– Kecamatan Sepatan Timur
– Kecamatan Kosambi
– Kecamatan Teluk Naga
(Diskominfo)