Bupati Lebak Raih Penghargaan Berkat Kebijakan Pembebasan Pajak Sawah

Lebak (gerbangbanten.com) – Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya meraih penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam ajang Ekbispar Award 2026 yang digelar di Hotel Aston, Serang, Banten, Jumat, 6 Maret 2026.

Penghargaan tersebut diberikan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata (Ekbispar) Banten kepada Hasbi atas kebijakannya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi.

Bupati Lebak dinilai membantu mengurangi beban petani dan meningkatkan kesejahteraan dengan program yang dimulai sejak Januari 2026 tersebut. Pembebasan lahan sawah di bawah 5.000 m2 itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 970 /KEP.437- Bapenda /2025 Tanggal 24 November 2025 guna mendongkrak produksi pangan, sehingga bermuara pada kesejahteraan petani.

Penghargaan menjadi motivasi dan pemacu untuk terus membantu petani meningkatkan kesejahteraan dan menjaga ketahanan pangan daerah. Nilai total lahan sawah yang dibebaskan seluas 36.955.416 meter persegi dengan estimasi penurunan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3 miliar.

Dengan demikian, dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk kebutuhan produksi, seperti pembelian benih, pupuk, serta perawatan tanaman. Ia menilai, dari sisi produksi pangan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong petani lebih termotivasi mengelola lahan secara optimal.

Pasalnya, biaya usaha tani menjadi lebih ringan sehingga dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Selain itu, dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani juga diperkirakan meningkat.(ADV)

Pos terkait