Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Doktor Nurdin dalam sambutannya pada acara yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jumat (17/01/25).
“Alhamdulilah kesempatan ini terus menjadi pembuka jalan bagi kita bersama dengan seluruh stakeholder dalam memberikan kesempatan dan peluang kerja bahkan mendorong agar para pencaker memiliki skill yang mumpuni,” ujar Doktor Nurdin.
Selain itu, lanjutnya, para pencari kerja Kota Tangerang yang mengikuti program OJT ini selain bisa merasakan dunia kerja, tapi juga sekaligus diberikan pelatihan hingga sertifikasi kompetensi sesuai dengan bidangnya.
“Sehingga setelah lulus dari OJT ini para pencaker bisa langsung disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, bahkan dibekali uang saku selama mengikuti program ini,” jelas Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut.
Dirinya berharap, program kerjasama ini dapat membentuk mindset generasi muda untuk semakin mengenal potensinya di dunia kerja serta terus menjembatani para pencaker untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan skill dan kapasitas yang dibutuhkan perusahaan.
“Syaratnya gampang, yang penting KTP Kota Tangerang,” tukas Pj Wali Kota.
Para peserta on the job training yang bakal disalurkan ke perusahaan oleh Pemkot Tangerang yang bekerjasama dengan PT Lira akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra memastikan setiap peserta on the job training akan mendapatkan perlindungan.
Hal itu sudah dipastikan juga oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah menandatangani kerjasama.
“Rencananya akan dilindungi dengan BPJS, mungkin BPJS dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Dilindungi,”tegasnya.
Adapun untuk iuran, nantinya akan diambil dari uang saku peserta yang mereka terima dari Pemkot Tangerang.
Zain Setyadi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol menambahkan, bahwa ketentuan mereka mendapat perlindungan itu wajib.
“Kita sudah komunikasi dengan pak Kadisnaker, mereka akan minimal mendapatkan dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”ungkapnya.
Adapun untuk iuran yang mesti dibayarkan nanti senilai Rp16.800, tergantung dari kemampuan upah yang diterima.
Zain menambahkan manfaat yang didapat dari dua program tersebut diantaranya, jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan khusus gratis di rumah sakit.
“Biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja tanpa batasan biaya dan jumlah hari perawatan”ujar zain
Menurutnya, besaran iuran tersebut juga tidak hanya untuk yang bekerja di perusahaan, para pekerja di sector informal seperti petani,nelayan,tukang ojek dan lainnya bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“dengan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan”tutup zain