BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PP Nomor 50 Tahun 2025 dan Dukung Gerakan Pengentasan Kemiskinan Melalui Rekrutmen Driver Online di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, (Gerbang Banten) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Kosambi pada 27 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, serta melibatkan berbagai pihak antara lain Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Shopee dan Yayasan Kawan Muda 17 dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung gerakan pengentasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan relaksasi iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, termasuk pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, kurir, dan sopir.

Dengan adanya relaksasi ini, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya dibayarkan peserta menjadi jauh lebih ringan, yaitu sekitar Rp8.400 per bulan, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.
Adapun ketentuan relaksasi iuran berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

– Sektor Transportasi (ojek online, kurir, sopir)
Diskon iuran sebesar 50 persen berlaku untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
– Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) / Pekerja Mandiri selain transportasi
Diskon iuran sebesar 50 persen berlaku untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.

– Program relaksasi ini berlaku bagi peserta aktif maupun peserta baru, dengan ketentuan tidak termasuk peserta yang iurannya telah disubsidi oleh APBN maupun APBD.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang juga berkolaborasi dengan Shopee dan Yayasan Kawan Muda 17 dalam melakukan aksi nyata gerakan pengentasan kemiskinan melalui rekrutmen driver Shopee di wilayah Kecamatan Kosambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma, menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak hanya membuka peluang kerja baru bagi masyarakat, tetapi juga memastikan para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Shopee dan Yayasan Kawan Muda 17 dalam melakukan aksi nyata gerakan pengentasan kemiskinan berupa rekrutmen driver Shopee sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ratusan driver yang ada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujar Ibkar.

Ia menambahkan bahwa para driver yang direkrut tersebut telah didaftarkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

Ibkar juga berharap ke depan semakin banyak pekerja sektor informal di Kabupaten Tangerang seperti pedagang, petani, nelayan, serta pengemudi ojek online yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan berbagai pihak dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan memberikan dukungan dengan memperbolehkan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan fasilitas aula di seluruh kantor kecamatan serta kelurahan/desa sebagai sarana sosialisasi program, khususnya terkait PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang relaksasi iuran bagi pekerja informal.

Selain itu, Bupati juga memberikan dukungan nyata terhadap program rekrutmen pengemudi online tersebut dengan memberikan subsidi biaya pendaftaran mitra pengemudi online sebesar Rp100.000 kepada 100 orang pendaftar pertama.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di Kabupaten Tangerang, yang tidak hanya memperoleh kesempatan kerja baru, tetapi juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera.

Pos terkait