SERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande menggelar kegiatan pembinaan bagi peserta aktif kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat 29 Mei 2026 di Halaman Kantor Kecamatan Jawilan ini dilaksanakan sebagai upaya memperluas edukasi sekaligus memastikan jaring pengaman sosial menjasar seluruh lapisan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Jawilan, Bapak Usman, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan dukungan penuh dari pihak pemerintah kecamatan terhadap program perlindungan yang diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Kami mendukung penuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kecamatan Jawilan. Saya berharap semua pekerja informal di Kecamatan Jawilan dapat segera mendaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan begitu, jika terjadi risiko sosial akibat melaksanakan pekerjaan informal, mereka dapat langsung terlindungi,” ujar Usman.
Pentingnya Jaring Pengaman Sosial Pekerja Mandiri
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande, Muhammad Kautsar Abid, memaparkan pentingnya tiga program utama bagi pekerja informal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, kehadiran program ini menjadi pelindung yang sangat bermanfaat untuk aktivitas kerja sehari-hari.
“Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja informal dalam melindungi aktivitas pekerjaannya setiap hari. Tentunya sebagai jaring pengaman perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja informal seperti petani, pedagang, asisten rumah tangga, ojek, dan profesi lainnya dapat mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Muhammad Kautsar Abid.
Menuju Perlindungan Menyeluruh
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Serang Cikande dan Pemerintah Kecamatan Jawilan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mandiri. Dengan iuran yang terjangkau, para pekerja informal kini bisa mendapatkan hak perlindungan yang setara demi mewujudkan ruang kerja yang aman, sejahtera, dan bebas dari rasa cemas.






