Ciputat, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selaran Ciputat bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Bapak Miin Manan, seorang Amil Jenazah di lingkungan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kamis 22 Oktober 2026.
Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000 – diserahkan langsung oleh Bapak Erwin Gemala Putra, S.STP., M.Si selaku Camat Ciputat dan dan Ibu Nursobah, S.IP, M.IP. selaku Lurah Serua Indah serta disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di dalam lingkungan masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi seluruh elemen pekerja dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan program yang diikuti.
Kehadiran jaminan sosial ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus melindungi keluarga dari risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja. Santunan yang diterima oleh ahli waris diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Di sisi lain, keterlibatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui jajaran Kecamatan Ciputat dan Kelurahan Serua Indah menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kepedulian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, termasuk pekerja yang berkontribusi dalam ekosistem lingkungan setempat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Ciputat menghimbau para pekerja informal dan pekerja mandiri yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.
Pekerja informal seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja jasa, pekerja rumah tangga serta pekerja lingkungan lainnya perlu memahami bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan langkah penting untuk menghadapi risiko pekerjaan. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program yang diikuti, termasuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat untuk menjadi peserta pada segmen pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha yang masih aktif.
2. Usia belum mencapai 65 tahun.
3. Memiliki KTP dengan NIK yang valid.
Dan pastikan calon peserta pada saat didaftarkan dalam kondisi sehat wal afiat serta masih menjalankan aktivitas pekerjaan atau profesinya secara aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat, Ibu Lini Septiana, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat pekerja tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja beserta keluarganya secara nyata.
Erwin Gemala Putra selaku Camat Ciputat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta seluruh jajaran dan perangkat wilayah senantiasa bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Harapannya, semakin banyak pekerja di lingkungan masyarakat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas dan pengabdiannya dengan lebih tenang, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga yang mereka cintai.






