Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengajak perusahaan dan masyarakat untuk berperan aktif melindungi pekerja informal dan pekerja rentan melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini memungkinkan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Ajakan tersebut disampaikan Eko usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan, dalam agenda pembahasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Eko memaparkan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta orang yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat sekitar 3,3 juta pekerja, mayoritas di sektor informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa hadir karena mereka belum terlindungi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Eko.
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja penerima upah relatif sudah berjalan baik berkat dukungan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun tantangan terbesar justru berada pada pekerja bukan penerima upah (BPU), terutama yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) sebagai kelompok paling rentan.
Melalui Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah usaha.
“Selama ini CSR banyak digunakan untuk pembangunan fisik. Kami berharap sebagian bisa dialihkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan masyarakat sekitar area pabrik sebagai bentuk gotong royong sosial,” jelasnya.
Eko menegaskan bahwa perlindungan pekerja informal tidak bisa sepenuhnya bergantung pada APBD. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program SERTAKAN.
Selain perusahaan, masyarakat secara individu juga diajak berpartisipasi melindungi pekerja di lingkungan terdekat, seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, hingga guru ngaji, dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, Rp16.800 per bulan, kita sudah bisa memberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Ini bentuk kepedulian nyata,” kata Eko.
Ia menjelaskan, pekerja informal yang terdaftar akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis hingga sembuh. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta.
Sementara jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan apabila peserta telah terdaftar lebih dari tiga tahun.
Eko menambahkan, Program SERTAKAN merupakan gerakan nasional kepedulian bersama untuk memastikan pekerja informal bukan penerima upah memperoleh perlindungan jaminan sosial. Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, program ini juga berkontribusi menurunkan tingkat kemiskinan dengan memastikan keberlanjutan pendidikan generasi penerus.
“Melindungi pekerja rentan berarti melindungi masa depan keluarga mereka. Mari bersama-sama wujudkan kerja yang layak dan aman bagi semua,” tutupnya.






