TANGERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk proyek jasa konstruksi ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma bersama
Kepala Bagian ULP Kabupaten Tangerang Binsar Leonardius Simamora, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi Azwarsyah dan Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied.
Adapun sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Tigaraksa. Kamis, 30 April 2026. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kasubag Perencanaan dan Keuangan dan Kecamatan dari 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang serta seluruh Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi seluruh aparatur Kecamatan se-Kabupaten Tangerang mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

“Hari kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Kepala Bagian ULP Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja proyek jasa konstruksi yang ada di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” kata Ibkar.
“Dan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 terlindungi seluruhnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Ibkar.
Lebih lanjut, Ibkar menargetkan seluruh proyek yang telah terdaftar di ULP Kabupaten Tangerang dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk itu, melalui kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman akan kewajiban memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja proyek jasa konstruksi di lingkungan Kecamatan yang bersumber dari APBD,” tutup Ibkar.






