BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Perluas Perlindungan Pelaku Olahraga

JAKARTA, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Berita Lainnya

Pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung lainnya merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, baik saat latihan maupun pertandingan. Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia. Langkah ini sekaligus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan.

Pramudya menegaskan kolaborasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga.

“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pelaku olahraga.

“Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” katanya.

Hingga saat ini, sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan lebih dari Rp31 miliar.

Selain itu, terdapat 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat hampir Rp2 miliar.

Sementara itu, Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.

“Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga.

“Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih dan berprestasi tanpa dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal,” tutupnya.

Menindaklanjuti kerja sama nasional tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande Bapak Muhammad Kautsar Abid menyampaikan arahan untuk mengoptimalkan akuisisi kepesertaan atlet dan insan olahraga di wilayah Cikande.

“Akuisisi atlet olahraga bukan hanya target kepesertaan, tetapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap profesi berisiko tinggi. Pastikan setiap kegiatan olahraga di wilayah Cikande terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh ekosistem olahraga, khususnya di wilayah Cikande dapat memperoleh perlindungan menyeluruh sehingga para atlet dapat fokus berlatih dan berprestasi tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja.

Pos terkait