BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Banten Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha dalam Bayar Iuran Jamsostek

SERANG, (Gerbang Banten) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar instansi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Maria Erna Elastiyani. Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten membahas mengenai pengoptimalan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pekerjanya.

Berita Lainnya

Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Banten, khususnya dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Hari ini kami melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Kejati Banten, Ibu Maria Erna Elastiyani. Dimana dalam pertemuan kami ini yang menjadi fokus utama pembahasan adalah optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Eko.

Eko berharap melalui pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Banten dapat bersinergi dalam menegakkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

“Kami mengharapkan dukungan dari Kejati Banten melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain untuk menangani ketidakpatuhan pemberi kerja, baik dalam hal pendaftaran tenaga kerja maupun pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Eko.

Terakhir, Eko berharap melalui sinergi ini diharapkan dapat terus meningkatkan cakupan kepesertaan (coverage) sehingga seluruh pekerja di Provinsi Banten mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Pos terkait