Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang Bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Kepatuhan Perusahaan dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi beserta tim terkait di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, 04 Maret 2025.
Uus supriyadi mengungkapkan bahwa poin rapat koordinasi kali ini membahas tentang pengawasan kepada perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tertib dalam membayar iuran, serta mengawasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, PDS Tenaga Kerja, PDS Program dan Perusahaan yang wajib namun belum mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Saya harap dengan koordinasi kali ini bersama Disnakertrans Provinsi Banten kita dapat melakukan pengawasan positif kepada perusahaan dan mengingatkan agar tertib membayar serta mencegah adanya pendaftaran sebagian baik upah, tenaga kerja serta sebagian program yang diikuti. Dan tak lupa juga mengajak perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta” ujar Uus Supriyadi.
Lebih lanjut, Uus juga berharap dengan adanya pengawasan ini diharapkan seluruh tenaga kerja yang ada di Provinsi Banten dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk itu, saya berharap dengan adanya kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Disnakertrans dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan sehingga seluruh tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi Banten semuanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Banten agar patuh dan mendukung program pemerintah mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten agar patuh dalam membayar iuran serta seluruh karyawannya dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Tor)