SERANG, (gerbangbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta Rupiah.
Santunan tersebut diberikan kepada dua orang nelayan di Kabupaten Serang yang meninggal dunia. Kedua nelayan tersebut ialah Almarhum Sibli dan Hasan.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti pada saat acara Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Banten. Selasa, 29 April 2025.
Ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Sibli dan Hasan.
“Kami segenap Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengungkapkan rasa duka cita, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keihlasan” ujar Uus.
Lebih Lanjut Uus Supriyadi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Uus.