Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cikande menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris (Suami) Ibu Asni, Senin 03 Maret 2025.
Penyerahan Santunan JKM dilakukan secara simbolis kepada Ahli Waris oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikande Eko Herutomo serta didampingi oleh Ketua Wadah Perisai Toko Iskandar dan rencananya akan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat namun berhalangan hadir.
Adapun total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
DIketahui Ibu Asni merupakan seorang pedagang yang sempat dirawat di RS Kartini Lebak selama dua hari hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Eko Herutomo mengatakan penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi peserta dari sektor formal maupun informal.
Eko juga menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga dan Ahli Waris dan berharap santunan yang diterima Ahli Waris dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan.
“Kami Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikande mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bisa bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan” Ujar Eko.
“Dan ini merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan kelurganya”, Lanjut Eko.
Terakhir Eko Herutomo mengajak kepada seluruh pekerja dan pelaku ekonomi dari sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan bagi sektor informal dengan hanya Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. (*)